Wartasindo.com- Jakarta, 21 Juli 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan
dan pengawasan industri penjaminan dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah
Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023).
Penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan
yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah
memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap
kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri
penjaminan yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Dengan POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan
dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya
industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak
merugikan kepentingan “terjamin” dan “penerima jaminan”.
Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan
Umum; (2) Pemisahan UUS; (3) Insentif dalam Pemisahan UUS; (4) Ketentuan Lain-
Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.
POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan
pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan
OJK, yaitu:
1. Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset
Perusahaan Penjaminan induknya; dan
2. Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar:
a. untuk lingkup kabupaten atau kota: Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah);
b. untuk lingkup provinsi: Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
c. untuk lingkup nasional: Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan
sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan
Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
a. Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti
dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan
syariah baru hasil pemisahan UUS; atau
b. Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan
penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS
dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. Harapan dari ketentuan ini
adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi
di industri penjaminan.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan
UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum
memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan:
a. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan
penjaminan;
b. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru; dan/atau
c. Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan
penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja
pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31
Desember 2028. Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS hanya dapat
melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan
memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan
lembaga penjaminan.
Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi
dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan
usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan
denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi
dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk
pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi
informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Selain itu, lembaga jasa
keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus
memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.
Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS
sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana
dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – Aman Santosa
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id

Leave a Reply